Assalamualaikum wr.wb
Berikut 5 contoh kasus pelanggaran etika bisnis di indonesia
1. Analisis Pelanggaran Etika Bisnis Pada Bank Mandiri Syariah di Bogor terhadap StakeHolder
Bank Syariah Mandiri cabang Bogor belakangan terdapat kasus yang menimpa StakeHolder.Kasus Kredit Fiktif pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membeberkan kronologi serta modus korupsi dan pencucian uang kredit fiktif Rp102 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor.Kasus itu bermula dari pengajuan kredit seorang pengusaha properti bernama Iyan Permana.Iyan awalnya ingin mengajukan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk dia sendiri. Namun dalam proses pengajuannya, Iyan dan tiga pegawai BSM Bogor melakukan penyimpangan kredit.Peran dan modus para tersangka ini adalah membobol uang bank melalui pembiayaan Al Mudharabah.Kolusi yang terjadi adalah Pemberian Kredit Fiktif. apabila merujuk pada ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, bank juga memiliki tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawainya mengingat hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan atasan dan bawahan. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 1365 jo. 1367 KUHPerdata, maka pihak bank dan pegawai bank bersangkutan wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah yang identitasnya dipakai dalam kredit fiktif.
2.Pelanggaran Etika Bisnis Pencurian ide bisnis Mie Kober dan Mie Gacoan
Mie Kober ini pertama kali ada di Bali itu di Jl Bedugul No 37 A, Sedangkan Mie Gacoan. Mie Gacoan ini baru buka pertama kali letaknya di Jl Tukad Pakerisan No 76 Bali.sebenernya antara Mie Kober sama Mie Gacoan ni yang dijual hampir sama Resto viral ini mengusung konsep bisnis mie pedas. Mie pedas dihadirkan dengan ragam level dari level o hingga enam.Tentunya risiko yang ditanggung akan sangat memberatkan apabila pemegang hak Rahasia Dagang menggugat perbuatan ini. Pelaku pencuri ide bisnis dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yaitu : â€Å“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun danatau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
3.PT.Megasari Makmur dengan Produknya HIT
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Undang-undang yang telah di Langgar
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu: 1. Pasal 4, hak konsumen adalah : · Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
· Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
4.Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT. PLN
Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia.PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik
masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu
secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini
ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum
terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana
contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit
bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.Dari wacana diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan
Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan
kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perusahaan dapat meminta pekerja mengganti rugi dengan melakukan pemotongan upah, apabila terdapat kerusakan barang atau kerugian lain yang dimiliki atau asset perusahaan maupun pihak ketiga yang dikarenakan kesengajaan atau kelalaian pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981.Selanjutnya, besarnya pemotongan upah atas kerugian yang diderita oleh perusahaan yang disebabkan karena kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja tidak boleh melebihi 50% dari besarnya upah pekerja, (lihat Pasal 23 ayat [2] Jo. Pasal 24 ayat [1] Jo. ayat [2] PP No. 8 Tahun 1981).
Dengan demikian, apabila pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan Saudara bukan karena kewajiban yang ditentukan oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan juga karena Saudara selaku pekerja melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka pemotongan upah sebesar 30% seperti yang Saudara alami secara hukum merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan.
Assalamualaikum wr.wb
Berikut 5 contoh kasus pelanggaran etika bisnis di indonesia
1. Analisis Pelanggaran Etika Bisnis Pada Bank Mandiri Syariah di Bogor terhadap StakeHolder
Bank Syariah Mandiri cabang Bogor belakangan terdapat kasus yang menimpa StakeHolder.Kasus Kredit Fiktif pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri membeberkan kronologi serta modus korupsi dan pencucian uang kredit fiktif Rp102 miliar di Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Bogor.Kasus itu bermula dari pengajuan kredit seorang pengusaha properti bernama Iyan Permana.Iyan awalnya ingin mengajukan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk dia sendiri. Namun dalam proses pengajuannya, Iyan dan tiga pegawai BSM Bogor melakukan penyimpangan kredit.Peran dan modus para tersangka ini adalah membobol uang bank melalui pembiayaan Al Mudharabah.Kolusi yang terjadi adalah Pemberian Kredit Fiktif. apabila merujuk pada ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata, bank juga memiliki tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawainya mengingat hubungan bank dengan nasabah adalah hubungan atasan dan bawahan. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 1365 jo. 1367 KUHPerdata, maka pihak bank dan pegawai bank bersangkutan wajib memberikan ganti rugi kepada nasabah yang identitasnya dipakai dalam kredit fiktif.
2.Pelanggaran Etika Bisnis Pencurian ide bisnis Mie Kober dan Mie Gacoan
Mie Kober ini pertama kali ada di Bali itu di Jl Bedugul No 37 A, Sedangkan Mie Gacoan. Mie Gacoan ini baru buka pertama kali letaknya di Jl Tukad Pakerisan No 76 Bali.sebenernya antara Mie Kober sama Mie Gacoan ni yang dijual hampir sama Resto viral ini mengusung konsep bisnis mie pedas. Mie pedas dihadirkan dengan ragam level dari level o hingga enam.Tentunya risiko yang ditanggung akan sangat memberatkan apabila pemegang hak Rahasia Dagang menggugat perbuatan ini. Pelaku pencuri ide bisnis dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yaitu : â€Å“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun danatau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
3.PT.Megasari Makmur dengan Produknya HIT
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.





